Glosarium Istilah Koperasi (Kopdes/KDKMP) 2026
Kamus lengkap istilah koperasi untuk persiapan tes Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP): SHU, RAT, AD/ART, 7 Prinsip Koperasi, dan 50+ istilah penting lainnya.
7 Prinsip Koperasi (ICA)
Tujuh pedoman operasional koperasi yang ditetapkan oleh International Co-operative Alliance: (1) Keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis, (3) Partisipasi ekonomi anggota, (4) Otonomi dan kemandirian, (5) Pendidikan, pelatihan, dan informasi, (6) Kerja sama antarkoperasi, (7) Kepedulian terhadap komunitas.
AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)
Dokumen konstitusi koperasi yang memuat aturan pokok (Anggaran Dasar) dan aturan pelaksana (Anggaran Rumah Tangga). AD/ART disahkan dalam rapat pendirian dan dapat diubah melalui Rapat Anggota; menjadi acuan utama tata kelola koperasi.
Anggota
Orang atau badan hukum yang telah memenuhi syarat keanggotaan, membayar Simpanan Pokok, dan tercatat dalam Buku Daftar Anggota. Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, sehingga memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
Asas Kekeluargaan
Fondasi nilai koperasi Indonesia yang menegaskan bahwa kegiatan koperasi diselenggarakan atas dasar semangat gotong-royong dan kekeluargaan, bukan semata mengejar keuntungan individu. Asas ini tercantum dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 2.
Apex Koperasi
Koperasi tingkat atas yang menaungi dan memberikan layanan kepada koperasi-koperasi primer di bawahnya. KNMP (Koperasi Nasional Merah Putih) berfungsi sebagai apex bagi jaringan Kopdes KDKMP di seluruh Indonesia.
Audit Koperasi
Pemeriksaan independen atas laporan keuangan dan tata kelola koperasi oleh akuntan publik atau lembaga audit yang berwenang. Audit wajib dilakukan untuk koperasi di atas ukuran tertentu dan hasilnya dilaporkan dalam RAT.
Badan Hukum Koperasi
Status hukum yang diperoleh koperasi setelah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang (Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas terkait). Dengan status badan hukum, koperasi dapat memiliki aset, menandatangani kontrak, dan bertanggung jawab secara hukum atas namanya sendiri.
Buku Daftar Anggota
Register resmi yang memuat identitas dan data keanggotaan seluruh anggota koperasi, termasuk tanggal masuk, jumlah simpanan, dan perubahan status. Buku ini wajib dimiliki setiap koperasi sebagai bukti sah keanggotaan.
Dana Cadangan
Bagian dari SHU yang disisihkan oleh koperasi untuk memperkuat modal sendiri dan menutup kerugian jika terjadi. Pembentukan dana cadangan bersifat wajib sesuai UU No. 25 Tahun 1992 dan besarannya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dana Pendidikan
Alokasi dari SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, serta karyawan koperasi. Dana pendidikan bertujuan meningkatkan kapasitas dan pemahaman koperasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dana Sosial
Bagian SHU yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungan koperasi. Besaran dan penggunaan dana sosial ditetapkan dalam RAT sesuai kebutuhan komunitas.
Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia)
Organisasi tingkat nasional yang menjadi wadah gerakan koperasi Indonesia, berfungsi memperjuangkan kepentingan koperasi kepada pemerintah dan mengembangkan koperasi secara nasional. Dekopin menjadi anggota International Co-operative Alliance (ICA).
Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, termasuk petani, buruh, dan usaha kecil. Koperasi merupakan salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan karena dimiliki dan dikelola oleh anggota demi kesejahteraan bersama.
Gerakan Koperasi
Keseluruhan aktivitas, organisasi, dan jaringan koperasi di tingkat lokal, nasional, maupun internasional yang bertujuan memperkuat peran koperasi sebagai pelaku ekonomi berbasis nilai kebersamaan. Di Indonesia, gerakan koperasi dinaungi oleh Dekopin.
ICA (International Co-operative Alliance)
Asosiasi koperasi tingkat dunia yang berpusat di Jenewa, Swiss. ICA merumuskan definisi, nilai, dan 7 Prinsip Koperasi yang menjadi acuan gerakan koperasi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Jasa Modal
Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan proporsi simpanan (modal) masing-masing anggota terhadap total simpanan seluruh anggota koperasi. Jasa modal mencerminkan penghargaan atas kontribusi modal anggota.
Jasa Usaha
Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota berdasarkan proporsi transaksi atau partisipasi usaha anggota terhadap total transaksi koperasi. Semakin aktif anggota bertransaksi dengan koperasi, semakin besar jasa usaha yang diterima.
Jatidiri Koperasi
Konsep yang merangkum definisi, nilai, dan prinsip koperasi sebagaimana dirumuskan oleh International Co-operative Alliance (ICA). Jatidiri koperasi menjadi acuan universal yang diadopsi oleh UU Perkoperasian Indonesia.
KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)
Program koperasi desa yang diluncurkan pemerintah Indonesia pada 2025 untuk mendirikan satu koperasi di setiap desa dan kelurahan. KDKMP bertujuan menggerakkan ekonomi desa, menyediakan layanan simpan pinjam, dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat komunitas.
KNMP (Koperasi Nasional Merah Putih)
Koperasi tingkat nasional yang berfungsi sebagai induk atau apex koperasi bagi jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). KNMP berperan dalam konsolidasi modal, pengadaan barang, dan pengembangan kapasitas koperasi desa di seluruh Indonesia.
Kopdes (Koperasi Desa)
Istilah populer untuk koperasi yang berbasis di tingkat desa. Dalam konteks program pemerintah 2025, Kopdes merujuk pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang didirikan di setiap desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Koperasi Jasa
Koperasi yang kegiatan usaha utamanya bergerak di bidang jasa, seperti jasa transportasi, asuransi, atau teknologi. Anggota koperasi jasa adalah penyedia maupun pengguna jasa yang bersatu untuk mendapatkan layanan berkualitas dengan biaya terjangkau.
Koperasi Konsumen
Koperasi yang melayani kebutuhan barang konsumsi bagi anggotanya, seperti bahan pokok dan kebutuhan rumah tangga. Tujuannya adalah menyediakan barang berkualitas dengan harga lebih terjangkau dibanding pasar umum.
Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang (individu), dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Koperasi primer adalah unit terkecil dalam struktur organisasi koperasi dan berhubungan langsung dengan anggota.
Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya adalah para produsen barang (petani, pengrajin, nelayan, dll.) dan bertujuan membantu anggota dalam proses produksi, pengolahan, maupun pemasaran hasil produksinya secara kolektif.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi, minimal tiga koperasi primer. Koperasi sekunder berfungsi memberikan layanan dan memperkuat kapasitas koperasi-koperasi primer anggotanya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha penghimpunan dana (simpanan) dari anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman kepada anggota. KSP diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi.
Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
Salah satu dari 7 Prinsip Koperasi yang menyatakan bahwa koperasi terbuka bagi semua orang yang memenuhi syarat tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, atau agama. Keanggotaan tidak boleh dipaksakan.
Koperasi Fungsional
Koperasi yang anggotanya memiliki ikatan fungsional yang sama, seperti profesi, pekerjaan, atau tempat kerja. Contohnya adalah koperasi pegawai negeri sipil (KPNS), koperasi karyawan BUMN, atau koperasi guru.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang menjalankan lebih dari satu jenis usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara menyeluruh, seperti usaha pertokoan, simpan pinjam, dan produksi sekaligus. KSU cocok untuk komunitas desa yang kebutuhannya beragam.
Laporan Keuangan Koperasi
Dokumen akuntansi koperasi yang terdiri dari neraca, laporan sisa hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan ini wajib disusun setiap tahun dan disahkan dalam RAT.
Manajer Koperasi
Tenaga profesional yang diangkat oleh Pengurus untuk mengelola operasional sehari-hari koperasi. Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus dan bukan merupakan anggota pengurus; jabatan ini memisahkan fungsi manajemen dari fungsi kepemilikan.
Modal Penyertaan
Modal yang ditanamkan oleh pemerintah, lembaga keuangan, atau pihak lain ke dalam koperasi tanpa menjadi anggota koperasi tersebut. Pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara dalam Rapat Anggota, tetapi berhak mendapat bagian keuntungan sesuai perjanjian.
Modal Sendiri
Sumber modal koperasi yang berasal dari internal koperasi sendiri, terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan hibah yang diterima. Modal sendiri mencerminkan kemandirian finansial koperasi.
NIK (Nomor Induk Koperasi)
Identitas resmi koperasi yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai bukti keabsahan badan hukum koperasi. NIK wajib dimiliki setiap koperasi yang telah disahkan dan digunakan dalam urusan administrasi resmi.
Omzet Koperasi
Total nilai transaksi atau pendapatan bruto yang dihasilkan koperasi dari kegiatan usahanya dalam satu periode. Omzet digunakan sebagai dasar perhitungan jasa usaha anggota dalam pembagian SHU.
Partisipasi Anggota
Keterlibatan aktif anggota dalam kegiatan koperasi, baik sebagai pemilik (voting dalam RAT, memilih pengurus) maupun sebagai pengguna jasa (bertransaksi dengan koperasi). Partisipasi anggota adalah jiwa koperasi dan menentukan besaran SHU jasa usaha.
Pengawas
Organ koperasi yang bertugas mengawasi dan memeriksa tata kelola, keuangan, dan kegiatan usaha koperasi agar sesuai dengan AD/ART dan keputusan Rapat Anggota. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Pengurus
Organ koperasi yang bertanggung jawab mengelola koperasi dan mewakilinya di luar maupun di dalam pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota oleh Rapat Anggota untuk periode tertentu, biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Permodalan Koperasi
Struktur sumber modal koperasi yang terdiri dari modal sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (dari anggota, koperasi lain, bank, atau obligasi). Komposisi permodalan mencerminkan kemandirian koperasi.
Pengembangan Kapasitas Koperasi
Upaya sistematis untuk meningkatkan kemampuan manajerial, teknis, dan kelembagaan koperasi melalui pelatihan, pendampingan, dan akses informasi. Prinsip ke-5 ICA mewajibkan koperasi mengalokasikan sumber daya untuk pendidikan anggota dan pengurus.
Pinjaman Anggota
Kredit atau fasilitas pembiayaan yang diberikan koperasi kepada anggotanya atas dasar kepercayaan dan agunan yang disepakati. Pinjaman anggota merupakan produk utama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).
Prinsip Demokrasi Koperasi
Prinsip koperasi yang menyatakan bahwa pengendalian koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota, dengan setiap anggota memiliki satu suara tanpa memandang besar simpanannya. Ini membedakan koperasi dari perusahaan saham biasa.
Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang dihadiri oleh seluruh anggota, di mana setiap anggota memiliki satu suara. Rapat Anggota berwenang menetapkan AD/ART, memilih pengurus dan pengawas, mengesahkan laporan pertanggungjawaban, dan mengambil keputusan strategis lainnya.
RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Rapat Anggota yang diselenggarakan sekali dalam setahun untuk mengevaluasi kinerja koperasi, mengesahkan laporan keuangan, menentukan pembagian SHU, dan menetapkan rencana kerja tahun berikutnya. RAT wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tutup buku.
Rencana Kerja dan RAPBK
Dokumen perencanaan tahunan koperasi yang memuat program kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Rencana kerja disusun oleh Pengurus, dibahas dan disahkan dalam RAT, dan menjadi acuan pelaksanaan operasional.
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pendapatan bersih koperasi setelah dikurangi seluruh biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya dalam satu tahun buku. SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan proporsi simpanan (jasa modal) dan partisipasi transaksi (jasa usaha), serta dialokasikan untuk dana cadangan, pengurus, karyawan, pendidikan, dan sosial sesuai keputusan RAT.
Simpanan Pokok
Simpanan yang dibayarkan satu kali oleh calon anggota saat pertama kali bergabung dengan koperasi. Jumlahnya sama untuk semua anggota dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan Sukarela
Simpanan yang dapat disetor dan ditarik oleh anggota kapan saja sesuai kesepakatan dengan koperasi. Jumlah dan waktu penyetoran bersifat bebas; simpanan ini berkontribusi terhadap modal koperasi dan perhitungan jasa modal SHU.
Simpanan Wajib
Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota secara periodik (biasanya bulanan) dengan jumlah yang ditetapkan dalam AD/ART. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama anggota masih aktif, dan bersama simpanan pokok membentuk inti modal sendiri koperasi.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK)
Instrumen modal berbasis koperasi yang dapat diterbitkan untuk menghimpun modal dari anggota dan investor tanpa mengubah status kepemilikan koperasi. SMK diperkenalkan melalui UU No. 17 Tahun 2012, meskipun UU tersebut kemudian dibatalkan MK.
Surplus/Defisit Koperasi
Kondisi keuangan koperasi di akhir tahun buku. Surplus (SHU positif) berarti pendapatan melebihi biaya dan siap dibagikan; defisit berarti koperasi mengalami kerugian yang harus ditutup dari dana cadangan atau sumber lain yang ditetapkan RAT.
Tanggung Jawab Terbatas Anggota
Prinsip bahwa anggota koperasi hanya bertanggung jawab atas kerugian koperasi sebatas nilai simpanan yang mereka setorkan, kecuali ditentukan lain dalam AD. Ini berbeda dengan koperasi bergaransi tak terbatas yang mengenal tanggung jawab penuh anggota.
Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Unit Simpan Pinjam (USP)
Unit usaha koperasi serba usaha yang khusus menjalankan kegiatan simpan pinjam secara terpisah dari unit usaha lainnya. USP berbeda dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena merupakan bagian dari koperasi yang lebih besar, bukan koperasi tersendiri.
UU Perkoperasian
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pendirian dan pengelolaan koperasi di Indonesia. Referensi utama yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur asas, tujuan, prinsip, keanggotaan, organisasi, dan pengawasan koperasi.
Waserda (Warung Serba Ada)
Unit usaha koperasi yang berupa toko atau warung penjualan kebutuhan pokok anggota. Waserda adalah bentuk umum unit usaha di Koperasi Desa dan Koperasi Karyawan, menyediakan barang konsumsi dengan harga kompetitif bagi anggota.
Istilah Paling Sering Keluar di Soal KDKMP
Berdasarkan analisis kisi-kisi dan pola soal ujian koperasi, kuasai istilah-istilah berikut terlebih dahulu.
Lengkapi Persiapan Ujian Koperasi
Glosarium adalah fondasi. Lanjutkan dengan kisi-kisi resmi dan tryout untuk memastikan pemahaman Anda benar-benar siap ujian.
Format ujian, distribusi soal, topik per seksi, dan passing grade resmi.
Hitung SHU jasa modal dan jasa usaha secara otomatis dengan rumus resmi.
Simulasi soal KDKMP sesuai kisi-kisi resmi: tata kelola, SHU, permodalan, dan lainnya.
Sudah hafal istilahnya. Saatnya uji dengan tryout!
Latihan soal koperasi desa sesuai kisi-kisi: tata kelola, SHU, permodalan, prinsip koperasi, dan AD/ART lengkap.