Kalkulator

Input Data SHU

Isi semua kolom. Hasil dihitung otomatis secara langsung.

Rp

Total SHU koperasi sebelum dibagikan ke anggota

Porsi SHU untuk jasa simpanan

Porsi SHU untuk jasa transaksi

Rp
Rp
Rp
Rp
Hasil

SHU Anggota Anda

Dihitung secara langsung saat Anda mengisi data.

SHU Jasa Modal
Rp 3.000.000
SHU Jasa Usaha
Rp 4.000.000
Total SHU Anggota
Rp 7.000.000

Rincian Perhitungan

Dana jasa modal: Rp 150.000.000

Rasio simpanan: 2.0000%

Dana jasa usaha: Rp 200.000.000

Rasio transaksi: 2.0000%

Rumus

Rumus SHU Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, SHU dibagikan kepada anggota sesuai kontribusi masing-masing: simpanan (modal) dan partisipasi transaksi (usaha).

1

SHU Jasa Modal

SHU_jasa_modal = (simpanan_anggota / total_simpanan) x (% jasa modal / 100 x SHU_total)

Dihitung dari proporsi simpanan anggota terhadap total simpanan seluruh anggota, dikalikan dengan dana yang dialokasikan untuk jasa modal.

2

SHU Jasa Usaha

SHU_jasa_usaha = (transaksi_anggota / total_transaksi) x (% jasa usaha / 100 x SHU_total)

Dihitung dari proporsi transaksi anggota terhadap total transaksi koperasi, dikalikan dengan dana yang dialokasikan untuk jasa usaha.

Total SHU Anggota

SHU_anggota = SHU_jasa_modal + SHU_jasa_usaha

Total SHU yang diterima anggota adalah jumlah dari SHU jasa modal dan SHU jasa usaha. Alokasi lainnya (cadangan, dana sosial, pengurus) sudah diambil dari SHU total sebelum dibagikan ke anggota.

Tentang SHU

Apa Itu SHU Koperasi?

SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah keuntungan bersih koperasi yang dibagikan kepada anggota. Berbeda dengan dividen perusahaan, SHU mencerminkan prinsip koperasi yaitu kemanfaatan bagi anggota.

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 45 mengatur bahwa SHU dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang diberikan masing-masing anggota.

Komponen Alokasi SHU

Umumnya SHU dibagi: cadangan koperasi, bagian anggota (jasa modal + jasa usaha), dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana sosial. Komposisi ditetapkan RAT.

Relevansi di Kopdes

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDKMP) yang diluncurkan 2025 menggunakan mekanisme SHU yang sama. Pemahaman rumus SHU sering muncul di tes rekrutmen pengurus dan pegawai koperasi.

FAQ

Pertanyaan Umum Seputar SHU

Apa perbedaan SHU jasa modal dan SHU jasa usaha?

SHU jasa modal dihitung berdasarkan proporsi simpanan anggota terhadap total simpanan koperasi. SHU jasa usaha dihitung berdasarkan proporsi transaksi/belanja anggota terhadap total transaksi koperasi. Keduanya dijumlahkan menjadi total SHU anggota.

Apakah semua SHU koperasi langsung dibagikan ke anggota?

Tidak. SHU dibagi sesuai keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sebagian dialokasikan untuk cadangan koperasi, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dan dana sosial. Hanya porsi yang ditetapkan sebagai bagian anggota yang masuk ke rumus ini.

Bagaimana cara menghitung SHU di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes)?

Kopdes menggunakan mekanisme SHU yang sama dengan koperasi konvensional sesuai UU No. 25 Tahun 1992. Persentase alokasi jasa modal dan jasa usaha ditetapkan oleh RAT masing-masing kopdes. Gunakan kalkulator di atas dengan memasukkan data dari Rencana Kerja atau Laporan Tahunan koperasi Anda.

Mengapa SHU saya nol padahal SHU koperasi besar?

Kemungkinan karena simpanan atau transaksi Anda sangat kecil dibanding total koperasi, atau persentase alokasi jasa modal/usaha kecil. Periksa juga apakah kolom totalSimpanan dan totalTransaksi sudah diisi dengan benar.

Apakah materi SHU masuk soal tes KDKMP?

Ya, materi tata kelola dan keuangan koperasi termasuk perhitungan SHU sering muncul di seleksi rekrutmen pengurus, pengawas, dan karyawan Koperasi Desa Merah Putih. Latihan di RuangTes mencakup soal-soal tipe ini.

SiapUjian Koperasi

Uji pemahaman Anda dengan tryout Koperasi Desa

Latihan soal SHU, tata kelola koperasi, dan materi KDKMP lengkap sesuai kisi-kisi resmi.